NPM : E1I014038
MATKUL : PERENCANAAN WILAYAH PESISIR TERPADU
DOSEN PENGAMPUH : YAR JOHAN S.Pi.,M.Si
QUIS KE- : 2
Apa itu wilayah pesisir ?
Pesisir merupakan daerah pertemuan antara darat dan laut; ke
arah darat meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam air,
yang masih dipengaruhi sifat-sifat laut seperti pasang surut, angin
laut, dan perembesan air asin; sedangkan ke arah laut meliputi bagian
laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alami yang terjadi di
darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang disebabkan
oleh kegiatan manusia di darat seperti penggundulan hutan dan pencemaran
(Soegiarto, 1976; Dahuri et al, 2001).
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor:
KEP.10/MEN/2002 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan Pesisir
Terpadu, Wilayah Pesisir didefinisikan sebagai wilayah peralihan
antara ekosistem darat dan laut yang saling berinteraksi, di mana ke
arah laut 12 mil dari garis pantai untuk provinsi dan sepertiga dari
wilayah laut itu (kewenangan provinsi) untuk kabupaten/kota dan ke arah
darat batas administrasi kabupaten/kota.
Definisi wilayah pesisir yang digunakan di Indonesia adalah daerah
pertemuan antara daratan dan laut, ke arah darat wilayah pesisir
meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam air yang masih
dipengaruhi sifat-sifat laut seperti pasang surut, angin laut, dan
perembesan air asin, sedangkan ke arah laut wilayah pesisir mencakup
bagian laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alami yang terjadi
di daratan seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang
disebabkan oleh kegiatan manusia di daratan seperti penggundulan hutan
dan pencemaran (Wiyana, 2004).
BATAS-BATAS WILAYAH PESISIR
Apabila ditinjau dari garis pantai (coastline), maka suatu wilayah
pesisir memiliki dua macam batas (boundaries) yaitu batas yang sejajar
garis pantai (longshore) dan batas yang tegak lurus terhadap garis
pantai (crossshore). Belum ada ukuran baku mengenai batas ke arah darat
dan ke arah laut dari wilayah pesisir. Namun, berdasarkan ukuran yang
telah diimplementasikan dalam pengelolaan wilayah pesisir di beberapa
negara, dapat dirangkum sebagai berikut:
- Batas wilayah pesisir ke arah darat pada umumnya adalah jarak secara arbitrater dari rata-rata pasang tinggi (Mean Hight Tide), dan batas ke arah laut umumnya adalah sesuai dengan batas jurisdiksi propinsi
- Untuk kepentingan pengelolan, batas ke arah darat dari suatu wilayah pesisir dapat ditetapkan sebanyak dua macam, yaitu batas untuk wilayah perencanaan (planning zone) dan batas untuk wilayah pengaturan (regulation zone) atau pengelolaan keseharian (day-to-day management). Wilayah perencanaan sebaiknya meliputi seluruh daerah daratan (hulu) apabila terdapat kegiatan manusia (pembangunan) yang dapat menimbulkan dampak secara nyata (significant) terhadap lingkungan dan sumberdaya pesisir. Oleh karena itu, batas wilayah pesisir ke arah darat utuk kepentingan perencanaan (planning zone) dapat sangat jauh ke arah hulu. Jika suatu program pegelolaan wilayah pesisir menetapkan dua batasan wilayah pengelolaannya (wilayah perencanaan dan wilayah pengaturan), maka wilayah perencanaan selalu lebih luas daripada wilayah pengaturan.Dalam pengelolaan wilayah sehari-hari, pemerintah (pihak pengelola) memilki kewenangan penuh untuk mengeluarkan atau menolak izin kegiatan pembangunan. Sementara itu, kewenangan semacam ini di luar batas wilayah pengaturan (regulation zone) sehingga menjadi tanggung jawab bersama antara instansi pengelolaan wilayah pesisir dalamregulation zone dengan instansi yang mengelola daerah hulu atau laut lepas.
-
Batas ke arah darat dari suatu wilayah pesisir dapat berubah. Contohnya negara bagian California yang pada tahun 1972 menetapkan batas wilayah pesisirnyasejauh 1.000 meter dari garsi rata-rata pasang tinggi, kemudian sejak 1977 batas tersebut menjadi batas arbitrater yang bergantung pada isu pengelolaan.
REFERENSI
https://id.wikipedia.org/wiki/Pesisir
https://studio6btimbulsloko.wordpress.com/2013/07/14/pengertian-wilayah-pesisir/
http://tatikbahar.blogspot.co.id/2011/02/tinjauan-wilayah-pesisir.html
Di akses pada tanggal 17 September 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar