NAMA :
WINDA LESTARI
NPM : E1I014038
PERENCANAAN WILAYAH PESISIR TERPADU
Pengertian
Wilayah Pesisir ???
Pesisir merupakan daerah
pertemuan antara darat dan laut; ke arah darat meliputi bagian daratan, baik
kering maupun terendam air, yang masih dipengaruhi sifat-sifat laut seperti
pasang surut, angin laut, dan perembesan air asin; sedangkan ke arah laut
meliputi bagian laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alami yang
terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang disebabkan
oleh kegiatan manusia di darat seperti penggundulan hutan dan pencemaran.
Berdasarkan Keputusan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.10/MEN/2002 tentang Pedoman Umum Perencanaan
Pengelolaan Pesisir Terpadu, Wilayah
Pesisir didefinisikan sebagai wilayah
peralihan antara ekosistem darat dan laut yang saling berinteraksi, di mana ke
arah laut 12 mil dari garis pantai untuk provinsi dan sepertiga dari wilayah
laut itu (kewenangan provinsi) untuk kabupaten/kota dan ke arah darat batas
administrasi kabupaten/kota.
Wilayah pesisir didefinisikan sebagai wilayah
peralihan antara laut dan daratan, ke arah darat mencakup daerah yang masih
terkena pengaruh percikan air laut atau pasang surut, dan ke arah laut meliputi
daerah paparan benua (continental shelf)
Pengertian Pengelolaan Wilayah
Pesisir Secara Terpadu
Pengelolaan Wilayah Pesisir
Menurut Sain
dan Krecth Pengelolaan Pesisir Terpadu (P2T) adalah proses yang dinamis yang
berjalan secara terus menerus, dalam membuat keputusan-keputusan tentang
pemanfaatan, pembangunan dan perlindungan wilayah dan sumberdaya pesisir dan
lautan. Bagian penting dalam pengelolaan terpadu adalah perancangan proses
kelembagaan untuk mencapai harmonisasi dalam cara yang dapat diterima secara
politis.
Pengelolaan Pesisir Secara Berkelanjutan
Suatu kegiatan
dikatakan keberlanjutan, apabila kegiatan pembangunan secara ekonomis, ekologis
dan sosial politik bersifat berkelanjutan. Berkelanjutan secara ekonomi berarti
bahwa suatu kegiatan pembangunan harus dapat membuahkan pertumbuhan ekonomi,
pemeliharaan capital (capital maintenance), dan penggunaan sumberdaya serta
investasi secara efisien. Berkelanjutan secara ekologis mengandung arti, bahwa
kegiatan dimaksud harus dapat mempertahankan integritas ekosistem, memelihara
daya dukung lingkungan, dan konservasi sumber daya alam termasuk keanekaragaman
hayati (biodiversity), sehingga diharapkan pemanfaatan sumberdaya dapat
berkelanjutan. Sementara itu, berkelanjutan secara sosial politik mensyaratkan
bahwa suatu kegiatan pembangunan hendaknya dapat menciptakan pemerataan hasil
pembangunan, mobilitas sosial, kohesi sosial, partisipasi masyarakat,
pemberdayaan masyarakat (dekratisasi), identitas sosial, dan pengembangan
kelembagaan.
Daerah pesisir
di Indonesia sebenarnya telah mendapat persetujuan dalam mengatur, mengelola,
atau memberdayakan daerahnya masing masing, seperti dibahas pada Undang-Undang
No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan yang luas
kepada Daerah Kabupaten dan Kota untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakatnya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 menyatakan kewenangan daerah di wilayah laut adalah :
- Eksplorasi,
eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah
laut tersebut
- Pengaturan
kepentingan administratif
- Pengaturan
ruang
- Penegakan
hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Daerah atau yang
dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah
- Bantuan
penegakan keamanandan kedaulatan Negara.
REFERENSI
https://sitiqotimah.wordpress.com/2015/01/04/pengertian-wilayah-pesisir/
https://studio6btimbulsloko.wordpress.com/2013/07/14/pengertian-wilayah-pesisir/
Diakses pada tanggal 23
September 2016