Jumat, 23 September 2016

perbaikan quis 3 perencanaan wilayah pesisir terpadu

NAMA            : WINDA LESTARI
NPM               : E1I014038


PERENCANAAN WILAYAH PESISIR TERPADU

Pengertian Wilayah Pesisir ???
Pesisir merupakan daerah pertemuan antara darat dan laut; ke arah darat meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam air, yang masih dipengaruhi sifat-sifat laut seperti pasang surut, angin laut, dan perembesan air asin; sedangkan ke arah laut meliputi bagian laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang disebabkan oleh kegiatan manusia di darat seperti penggundulan hutan dan pencemaran.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.10/MEN/2002 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan Pesisir Terpadu, Wilayah Pesisir didefinisikan sebagai wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang saling berinteraksi, di mana ke arah laut 12 mil dari garis pantai untuk provinsi dan sepertiga dari wilayah laut itu (kewenangan provinsi) untuk kabupaten/kota dan ke arah darat batas administrasi kabupaten/kota.
Wilayah pesisir didefinisikan sebagai wilayah peralihan antara laut dan daratan, ke arah darat mencakup daerah yang masih terkena pengaruh percikan air laut atau pasang surut, dan ke arah laut meliputi daerah paparan benua (continental shelf)

 

Pengertian Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Terpadu

Pengelolaan Wilayah Pesisir

Menurut Sain dan Krecth Pengelolaan Pesisir Terpadu (P2T) adalah proses yang dinamis yang berjalan secara terus menerus, dalam membuat keputusan-keputusan tentang pemanfaatan, pembangunan dan perlindungan wilayah dan sumberdaya pesisir dan lautan. Bagian penting dalam pengelolaan terpadu adalah perancangan proses kelembagaan untuk mencapai harmonisasi dalam cara yang dapat diterima secara politis.

Pengelolaan Pesisir Secara Berkelanjutan

Suatu kegiatan dikatakan keberlanjutan, apabila kegiatan pembangunan secara ekonomis, ekologis dan sosial politik bersifat berkelanjutan. Berkelanjutan secara ekonomi berarti bahwa suatu kegiatan pembangunan harus dapat membuahkan pertumbuhan ekonomi, pemeliharaan capital (capital maintenance), dan penggunaan sumberdaya serta investasi secara efisien. Berkelanjutan secara ekologis mengandung arti, bahwa kegiatan dimaksud harus dapat mempertahankan integritas ekosistem, memelihara daya dukung lingkungan, dan konservasi sumber daya alam termasuk keanekaragaman hayati (biodiversity), sehingga diharapkan pemanfaatan sumberdaya dapat berkelanjutan. Sementara itu, berkelanjutan secara sosial politik mensyaratkan bahwa suatu kegiatan pembangunan hendaknya dapat menciptakan pemerataan hasil pembangunan, mobilitas sosial, kohesi sosial, partisipasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat (dekratisasi), identitas sosial, dan pengembangan kelembagaan.
Daerah pesisir di Indonesia sebenarnya telah mendapat persetujuan dalam mengatur, mengelola, atau memberdayakan daerahnya masing masing, seperti dibahas pada Undang-Undang No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan yang luas kepada Daerah Kabupaten dan Kota untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 menyatakan kewenangan daerah di wilayah laut adalah :
  • Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut tersebut
  • Pengaturan kepentingan administratif
  • Pengaturan ruang
  • Penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah
  • Bantuan penegakan keamanandan kedaulatan Negara.

REFERENSI
https://sitiqotimah.wordpress.com/2015/01/04/pengertian-wilayah-pesisir/
https://studio6btimbulsloko.wordpress.com/2013/07/14/pengertian-wilayah-pesisir/

Diakses pada tanggal 23 September 2016

Sabtu, 17 September 2016

QUIS 2 PERENCANAAN WILAYAH PESISIR TERPADU

NAMA : WINDA LESTARI
NPM : E1I014038
MATKUL : PERENCANAAN WILAYAH PESISIR TERPADU
DOSEN PENGAMPUH : YAR JOHAN S.Pi.,M.Si
QUIS KE- : 2

Apa itu wilayah pesisir ?

Pesisir merupakan daerah pertemuan antara darat dan laut; ke arah darat meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam air, yang masih dipengaruhi sifat-sifat laut seperti pasang surut, angin laut, dan perembesan air asin; sedangkan ke arah laut meliputi bagian laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang disebabkan oleh kegiatan manusia di darat seperti penggundulan hutan dan pencemaran (Soegiarto, 1976; Dahuri et al, 2001).
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.10/MEN/2002 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan Pesisir Terpadu, Wilayah Pesisir didefinisikan sebagai wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang saling berinteraksi, di mana ke arah laut 12 mil dari garis pantai untuk provinsi dan sepertiga dari wilayah laut itu (kewenangan provinsi) untuk kabupaten/kota dan ke arah darat batas administrasi kabupaten/kota.

Definisi wilayah pesisir yang digunakan di Indonesia adalah daerah pertemuan antara daratan dan laut, ke arah darat wilayah pesisir meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam air yang masih dipengaruhi sifat-sifat laut seperti pasang surut, angin laut, dan perembesan air asin, sedangkan ke arah laut wilayah pesisir mencakup bagian laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alami yang terjadi di daratan seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang disebabkan oleh kegiatan manusia di daratan seperti penggundulan hutan dan pencemaran (Wiyana, 2004).
 

 BATAS-BATAS WILAYAH PESISIR

Apabila ditinjau dari garis pantai (coastline), maka suatu wilayah pesisir memiliki dua macam batas (boundaries) yaitu batas yang sejajar garis pantai (longshore) dan batas yang tegak lurus terhadap garis pantai (crossshore). Belum ada ukuran baku mengenai batas ke arah darat dan ke arah laut dari wilayah pesisir. Namun, berdasarkan ukuran yang telah diimplementasikan dalam pengelolaan wilayah pesisir di beberapa negara, dapat dirangkum sebagai berikut:
  1.  Batas wilayah pesisir ke arah darat pada umumnya adalah jarak secara arbitrater dari rata-rata pasang tinggi (Mean Hight Tide), dan batas ke arah laut umumnya adalah sesuai dengan batas jurisdiksi propinsi
  2. Untuk kepentingan pengelolan, batas ke arah darat dari suatu wilayah pesisir dapat ditetapkan sebanyak dua macam, yaitu batas untuk wilayah perencanaan (planning zone) dan batas untuk wilayah pengaturan (regulation zone) atau pengelolaan keseharian (day-to-day management). Wilayah perencanaan sebaiknya meliputi seluruh daerah daratan (hulu) apabila terdapat kegiatan manusia (pembangunan) yang dapat menimbulkan dampak secara nyata (significant) terhadap lingkungan dan sumberdaya pesisir. Oleh karena itu, batas wilayah pesisir ke arah darat utuk kepentingan perencanaan (planning zone) dapat sangat jauh ke arah hulu. Jika suatu program pegelolaan wilayah pesisir menetapkan dua batasan wilayah pengelolaannya (wilayah perencanaan dan wilayah pengaturan), maka wilayah perencanaan selalu lebih luas daripada wilayah pengaturan.Dalam pengelolaan wilayah sehari-hari, pemerintah (pihak pengelola) memilki kewenangan penuh untuk mengeluarkan atau menolak izin kegiatan pembangunan. Sementara itu, kewenangan semacam ini di luar batas wilayah pengaturan (regulation zone) sehingga menjadi tanggung jawab bersama antara instansi pengelolaan wilayah pesisir dalamregulation zone dengan instansi yang mengelola daerah hulu atau laut lepas.
  3. Batas ke arah darat dari suatu wilayah pesisir dapat berubah. Contohnya negara bagian California yang pada tahun 1972 menetapkan batas wilayah pesisirnya
    sejauh 1.000 meter dari garsi rata-rata pasang tinggi, kemudian sejak 1977 batas tersebut menjadi batas arbitrater yang bergantung pada isu pengelolaan.

REFERENSI
https://id.wikipedia.org/wiki/Pesisir 
https://studio6btimbulsloko.wordpress.com/2013/07/14/pengertian-wilayah-pesisir/
http://tatikbahar.blogspot.co.id/2011/02/tinjauan-wilayah-pesisir.html
Di akses pada tanggal 17 September 2016